proses penggantian pemimpin satuan pendidikan karena habis masa jabatan, pensiun, mutasi, atau pengunduran diri. Masa jabatan satu periode adalah 4 tahun dan maksimal 2 periode (8 tahun) pada sekolah yang sama.
CONFIDENCE | INTEGRITY | COMPETENCE
proses penggantian pemimpin satuan pendidikan karena habis masa jabatan, pensiun, mutasi, atau pengunduran diri. Masa jabatan satu periode adalah 4 tahun dan maksimal 2 periode (8 tahun) pada sekolah yang sama.